Tentang Kami




Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, maka penjajahan dalam segala bentuk dan manifestasinya di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Bahwa kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia sejak berabad-abad dicapai dengan korban jiwa, raga, air mata, dan harta benda yang tak ternilai.

Bahwa cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, dengan sadar sepenuhnya terhadap panggilan sejarah dan tanggung jawab sebagai generasi penerus perjuangan cita-cita bangsa, kami warga Negara Indonesia yang setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, mempersatukan diri dalam Organisasi Kemasyarakatan bernama PEMUDA PANCASILA.

Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengingat Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Jo. Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum jo Pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA jo Pasal 41 dan Pasal 42 Anggaran Rumah Tangga PEMUDA PANCASILA, maka berdasarkan sikap dan landasan tersebut Organisasi Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA mendirikan  Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum PEMUDA PANCASILA.

Badan Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (BPPH MPN) adalah merupakan suatu lembaga khusus di MPN pemuda Pancasila, dan karenanya, tujuan yang ingin dicapai oleh BPPH Pemuda Pancasila tidak terlepas dari dan karenanya bermaksud untuk mewujudkan tujuan Pemuda Pancasila sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Pemuda Pancasila, yaitu untuk menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mewujudkan masysarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Udang Undang Dasar 1945. Hal ini dicapai melalui penegakan dan supremasi hukum di segala aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Tujuan diatas akan dicapai melalui penetapan sasaran BPPH Pemuda Pancasila untuk tahun 2014-2019 sebagai berikut :
  1. Peningkatan peran, partisipasi dan/atau kajian organisasi untuk terwujudnya penegakan hukum.
  2. Peningkatan peran dan partisipasi dan/atau kajian organisasi untuk terwujudnya supremasi hukum.
  3. Terbentuknya badan kegiatan yang focus dan efektif melaksanakan pembelaan hukum bagi masyarakat kelompok ekonomi menengah ke bawah dan anggota organisasi.
  4. Terbangun komunikasi atau kemitraan antara anggota organisasi dengan lembaga lembaga hukum dan HAM/pemerintah/lembaga legislatif/kalangan praktisi/akademisi ataupun penegak hukum serta pihak external lainya.
  5. Terwujudnya peningkatan kapasitas dan kompetensi kader dan anggota di bidang penegakan dan supremasi hukum.
  6. Terwujudnya kader atau anggota organisasi yang pakar dan ahli di bidang penegakan dan supremasi hukum.

Pokok-pokok perjuangan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum PEMUDA PANCASILA:
  1. Menjaga, mengamankan dan mengamalkan Pancasila sebagai Falsafah hidup Bangsa dan Ideologi Negara.
  2. Melaksanakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
  3. Mempertahankan Kedudukan dan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjunjung tinggi semangat Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Melahirkan kader PEMUDA PANCASILA sebagai Kader Bangsa yang konsisten menjaga kehormatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pergaulan internasional.
  5. Melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan anggota secara terus menerus untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota dan keluarga PEMUDA PANCASILA.
  6. Menyelenggarakan bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

STATEGI PENCAPAIAN SASARAN
Berdasarkan analisis kondisi dan potensi objektif internal dan external (analisis SWOT), BPPH Pemuda Pancasila merumuskan strategi pencapaian sasaran serta program kerja secara riel sebagai berikut :
  1. Memberikan pelatihan bagi kader dan anggota organisasi untuk hal-hal yang berkaitan dengan keterampilan bidang hukum;
  2. Mendorong setiap anggota dan kader organisasi untuk mengikuti berbagai pelatihan keterampilan hukum untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi di bidang praktisi hukum.
  3. Memberikan pembelaan dan bantuan hukum kepada masyarakat golongan ekonomi menengah kebawah terutama kepada anggota dan kader organisasi.
  4. Mengadakan kegiatan ilmiah seperti diskusi atau talk show atau kegiatan lainnya yang bermaksud dan bertujuan untuk peningkatan kompetensi anggota dan kader organisasi di bidang hukum dan penegakan serta supremasinya.
  5. Mengkordinasikan dan memberdayaan LPPH di tingkat wilayah hingga ke Cabang-cabang;
  6. Menjalin dan meningkatkan jaringan (net working) kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, khususnya instansi penegak hukum.
  7. Memberikan sumbangsih kepada pemerintah demi tercapainya penegakan dan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian program kerja BPPH Pemuda Pancasila yang nantinya akan dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam managemen operasional atau aktifitas sesuai waktu yang akan di tentukan.

Akhirnya kata Salam Pemuda Pancasila “Sekali layar terkembang, surut kita berpantang”

Pancasila……………….Abadi !!!!!
Pancasila……………….Abadi !!!!!
Pancasila……………….Abadi !!!!!
Merdeka !!!!!