Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, maka penjajahan dalam segala bentuk dan manifestasinya di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Bahwa kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia sejak
berabad-abad dicapai dengan korban jiwa, raga, air mata, dan harta benda yang
tak ternilai.
Bahwa cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 adalah untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sebagaimana yang
termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, dengan sadar sepenuhnya terhadap
panggilan sejarah dan tanggung jawab sebagai generasi penerus perjuangan
cita-cita bangsa, kami warga Negara Indonesia yang setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, mempersatukan diri dalam
Organisasi Kemasyarakatan bernama PEMUDA PANCASILA.
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengingat Undang-Undang No. 17
Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Jo. Undang-Undang No. 16 Tahun
2011 Tentang Bantuan Hukum jo Pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Kemasyarakatan
PEMUDA PANCASILA jo Pasal 41 dan Pasal 42 Anggaran Rumah Tangga PEMUDA
PANCASILA, maka berdasarkan sikap dan landasan tersebut Organisasi
Kemasyarakatan PEMUDA PANCASILA mendirikan
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum PEMUDA PANCASILA.
Badan Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum Majelis
Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (BPPH MPN) adalah merupakan suatu lembaga
khusus di MPN pemuda Pancasila, dan karenanya, tujuan yang ingin dicapai oleh BPPH
Pemuda Pancasila tidak terlepas dari dan karenanya bermaksud untuk mewujudkan
tujuan Pemuda Pancasila sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Pemuda
Pancasila, yaitu untuk menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mewujudkan masysarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan Udang Undang Dasar 1945. Hal ini dicapai melalui penegakan dan supremasi
hukum di segala aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Tujuan diatas akan dicapai melalui penetapan sasaran BPPH Pemuda Pancasila untuk tahun 2014-2019 sebagai berikut :
Tujuan diatas akan dicapai melalui penetapan sasaran BPPH Pemuda Pancasila untuk tahun 2014-2019 sebagai berikut :
- Peningkatan peran, partisipasi dan/atau kajian organisasi untuk terwujudnya penegakan hukum.
- Peningkatan peran dan partisipasi dan/atau kajian organisasi untuk terwujudnya supremasi hukum.
- Terbentuknya badan kegiatan yang focus dan efektif melaksanakan pembelaan hukum bagi masyarakat kelompok ekonomi menengah ke bawah dan anggota organisasi.
- Terbangun komunikasi atau kemitraan antara anggota organisasi dengan lembaga lembaga hukum dan HAM/pemerintah/lembaga legislatif/kalangan praktisi/akademisi ataupun penegak hukum serta pihak external lainya.
- Terwujudnya peningkatan kapasitas dan kompetensi kader dan anggota di bidang penegakan dan supremasi hukum.
- Terwujudnya kader atau anggota organisasi yang pakar dan ahli di bidang penegakan dan supremasi hukum.
Pokok-pokok
perjuangan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum PEMUDA PANCASILA:
- Menjaga, mengamankan dan mengamalkan Pancasila sebagai Falsafah hidup Bangsa dan Ideologi Negara.
- Melaksanakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
- Mempertahankan Kedudukan dan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjunjung tinggi semangat Bhinneka Tunggal Ika.
- Melahirkan kader PEMUDA PANCASILA sebagai Kader Bangsa yang konsisten menjaga kehormatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pergaulan internasional.
- Melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan anggota secara terus menerus untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota dan keluarga PEMUDA PANCASILA.
- Menyelenggarakan bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
STATEGI PENCAPAIAN SASARAN
Berdasarkan analisis kondisi dan potensi
objektif internal dan external (analisis SWOT), BPPH Pemuda Pancasila merumuskan
strategi pencapaian sasaran serta program kerja secara riel sebagai berikut :
- Memberikan pelatihan bagi kader dan anggota organisasi untuk hal-hal yang berkaitan dengan keterampilan bidang hukum;
- Mendorong setiap anggota dan kader organisasi untuk mengikuti berbagai pelatihan keterampilan hukum untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi di bidang praktisi hukum.
- Memberikan pembelaan dan bantuan hukum kepada masyarakat golongan ekonomi menengah kebawah terutama kepada anggota dan kader organisasi.
- Mengadakan kegiatan ilmiah seperti diskusi atau talk show atau kegiatan lainnya yang bermaksud dan bertujuan untuk peningkatan kompetensi anggota dan kader organisasi di bidang hukum dan penegakan serta supremasinya.
- Mengkordinasikan dan memberdayaan LPPH di tingkat wilayah hingga ke Cabang-cabang;
- Menjalin dan meningkatkan jaringan (net working) kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, khususnya instansi penegak hukum.
- Memberikan sumbangsih kepada pemerintah demi tercapainya penegakan dan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian program kerja BPPH Pemuda Pancasila
yang nantinya akan dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam managemen
operasional atau aktifitas sesuai waktu yang akan di tentukan.
Akhirnya kata Salam Pemuda Pancasila “Sekali layar terkembang, surut kita
berpantang”
Pancasila……………….Abadi
!!!!!
Pancasila……………….Abadi
!!!!!
Pancasila……………….Abadi
!!!!!
Merdeka
!!!!!